Tugas
Softskill Ekonomi Koperasi
Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Disusun oleh :
NAMA : Anak Agung Istri Cyntia Kusuma Dewi
KELAS /
JURUSAN : 2EA27/ MANAJEMEN
NPM : 10211686
Koperasi PT. RAS sejahtera abadi Tbk.
Pengurus koperasi
Ketua
: Slamet
Wakil
: Ali
Sekertaris : Khumay
Bendahara : Ani
Penangung jawab : Fauzi
Daftar anggota koperasi tahun 1998 (142 anggota).
1.
Ilham 11. Lita 21.
Fauzi
2.
Nabila 12. Mala 22.
Faris
3.
Sari 13. Hadi 23. Ibnu
4.
Sherly 14. Mita 24.
Ryan
5.
Desi 15. teguh
25. Khumay
6.
Fitri 16. Nining 26. Adi
7.
Dian 17. Saras 27.
Ali
8.
Abdul 18. Saiful 28.
Slamet
9.
Imam 19. Ani 29.
Uky
10.
Erni 20. Sabrina dan 113 anggota lain nya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Pembagian SHU
SHU dibagi
sebagai berikut:
Cadangan :
40 %
Jasa anggota
: 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana sosial
: 5 %
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717 +
|
Rp 960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU Sebelum
Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber
SHU
SHU Koperasi
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi :
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh penghitungan
1. SHU yang diterima
per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200;.
2.
SHU usaha desi = 4.500/2.340.062 (56.000) = Rp 107,68
SHU Modal desi = 300/345.420 (24.000) = Rp 20,844
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima desi adalah:
Rp 107.680 + Rp 20.8440= Rp128.520;.