MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“Tata Cara Mendirikan Koperasi”
Disusun oleh :
NAMA : Anak Agung Istri Cyntia Kusuma DeWI
KELAS /
JURUSAN : 2EA27 / MANAJEMEN
NPM : 10211686
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan
KH.Noer Ali Kalimalang
Bekasi
17145 Telp. (021)88860117
Mata Kuliah :Ekonomi Koperasi
Dosen : NURHADI
Program
Sarjana Manajemen
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa ,karena dengan karunia nya penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini.Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
menambah pengetahuan kepada pembaca tentang Bagaimana Tata Cara Mendirikan
Koperasi.
Makalah ini berisi
informasi tentang Koperasi Mandiri Mewujudkan Masyarakat Sejahtera,yang
diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca.
Tak lupa pula saya
ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
Khususnya saya
ucapkan kepada guru saya Bpk. Nurhadi selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi,
yang telah memberi tugas makalah ini sehingga sangat memberi saya pelajaran
akan hal-hal yang baru buat saya dalam penyusunan sebuah makalah. Juga saya
ucapkan kepada Orang tua dan teman-teman saya yang senantiasa mendukung dan
memotivasi saya, serta memberi masukan-masukan yang sangat berguna dalam
penyelesaian tugas makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Tuhan meridhoi segala
usaha kita.Amin
Hormat saya,
i
Daftar
Isi
Kata
Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I
A.
Pendahuluan Dasar Hukum 1
B.
Uu Koprasi No. 25 Tahun 1992 2
C.
Syarat Minimal 21 Anggota Atau
Lebih 2
D.
Mengisi Daftar Isi Asli 3
E.
Panitia Koperasi Menyiapkan Notulen
Rapat 4
a)
Disepakati Nama Koperasi 4
b)
Disepakati Kantor Koperasi 4
c)
Disepakati Pengurus 4
d)
Disepakati Simpanan Pokok Dan Wajib 5
e)
Disepakati Usaha Kerja 5
BAB II
A.
Lampiran Hasil Rapat KOP 6
B.
Menghadap Notaris Untuk Dibuat
Anggaran Dasar 7
C.
Menghadap Untuk Pengesahan
Hukum Dinas Koperasi 7
BAB
III
A.
Penutup
8
B.
Kesimpulan 8
C.
Saran
8
A. PENDAHULUAN BADAN HUKUM
Koperasi Adalah Subjek Hukum Persoonrecht
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik
selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum
dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat
diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum.
Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum
itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum
yang berlaku untuk itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatuyang disebut dengan prestasi. Tiap-tiap perikatan dilahirkan
baik karena adanya suatu persetujuan maupun disebabkan oleh undang-undang
(pasal 1233).
Perikatanyang dilahirkan
karena persetujuan inilah yang sering disebut sebagai persetujuan atau
perjanjian atau kontrak. Agar persetujuan ini menjadi sah, maka harus memenuhi
beberapa syarat : adanya kata sepakat; kesepakatanyang dibuat oleh mereka yang
cakap dan ingin mengikatkan diri; adanya suatu hal tertentu; dan dengan maksud
yang halal (pasal 1320).
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam eluar masuk. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
B.
UU KOPRASI NO. 25 TAHUN 1992
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
a)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.Jadi pengelolaan koperasi
tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota
koperasi dan untuk anggota koperasi.
b)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Jadi
setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan
kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
c) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal .Pemberian
balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak
berlebihan.
d)
Kemandirian.Kemandirian
dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
e) Pendidikan perkoprasian.Selain
berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
f)
Kerjasama
antar koperasi. Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota
saling membantu dan mengikat kebersamaan.
C. SYARAT MINIMAL
21 ANGGOTA ATAU LEBIH
Syarat utama mendirikan sebuah
koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua
puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka
dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1.
Daftar nama pendiri
2. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
3.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.
ketentuan mengenai keanggotaan
5.
ketentuan mengenai rapat anggota
6.
ketentuan mengenai pengelolaan
7.
ketentuan mengenai permodalan
8.
ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.
ketentuan mengenai sanksi
NO.
|
nama
|
jabatan
|
tanda tangan
|
1
|
hendra
|
sales manajer
|
|
2
|
shiny
|
marketing
|
|
3
|
jessica
|
marketing
|
|
4
|
anne
|
marketing
|
|
5
|
fona
|
marketing
|
|
6
|
albert
|
marketing
|
|
7
|
robert
|
marketing
|
|
8
|
dian
|
hro
|
|
9
|
sandi
|
hro
|
|
10
|
clara
|
staff IT
|
|
11
|
mira
|
sales
|
|
12
|
ari
|
sales
|
|
13
|
ebenezer
|
sales
|
|
14
|
endah
|
administrasi
|
|
15
|
joko sri
|
sales
|
|
16
|
djoko
|
sales
|
|
17
|
ferry
|
sales
|
|
18
|
asep
|
kurir
|
|
19
|
wasniah
|
sales manajer
|
|
20
|
edy
|
sales event
|
|
21
|
anom
|
sales event
|
|
22
|
dwi
|
sales
|
|
23
|
helda
|
sales
|
|
24
|
pretty
|
hro
|
|
25
|
nira
|
sales
|
|
26
|
alysa
|
sales
|
|
27
|
sisca
|
sales
|
|
28
|
yeni
|
akunting
|
|
29
|
monica
|
administrasi
|
|
30
|
amer
|
sales
|
|
31
|
aam
|
sales support
|
|
32
|
suhandi
|
sales support
|
|
33
|
rendy
|
sales
|
|
34
|
dendy
|
sales
|
|
35
|
raja
|
sales
|
|
D.
MENGISI DAFTAR ISI ASLI
Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yangbersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi.
Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
E.
PANITIA KOPERASI MENYIAPKAN
Dalam pembentukan koperasi hal hal yag harus di perhatikan
adalah
a.
Di sepakati nama koperasi
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan
koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus
dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan
aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau
dipakai oleh suatu koperasi; seperti yang diatur oleh ketentuan
perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
b.
Di sepakati kantor koperasi
Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan
Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan
Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT
dalam koperasi
Indonesia
memegang peranan sangat penting. Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya
bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau
pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi.
Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi
atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus
menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh
anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran
Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi
indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
c.
Disepakati
pengurus.
Jangka waktu
berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk
jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para
pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh
langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di
akhir masa yang telah ditentukan. Disepakati Pengesahan akta pendirian akan
diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan
diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan
tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.
d. Disepakati
simpanan pokok dan wajib
Aturan
mengenai simpanan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara
prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi
sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Simpanan sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Simpanan pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.
e. Disepakati
usaha kerja
Koperasi
disepakati oleh usaha kerja dengan maksud dapat meringankan para pengusaha
kecil mandiri dengan program UKM dengan memberikan modal usaha berupa uang
seseai dengan modal dan jenis usaha nya. Dapat diangsur dengan mudah dan bunga
ringan atau pun tanpa dikenakan bunga.
BAB II
A.
LAPORAN HASIL RAPAT KOP
NOTULA RAPAT
WAKTU
1. Hari,
Tanggal : 25 januari 2013
2. Tempat : ruang rapat arwana
3. Waktu :09.00 sampai selesai
A.
PELAKSANAAN
Susunan acara
1. sambutan pemimpin rapat
2. merumuskan masalah
3.menyusun rencana penyeselaian
4. sesi adu pendapat
5. keputusan
B.
HASIL PERTEMUAN
Hasil
pembahasan dan penetapan adalah pembahasan tentang adanya pengurangan pegawai
karena adanya kebijakan upah minimum jakarta dinaikan,akan berpengaruh pada
penghasilan perusahaan, namun akan di berlakukan sistem LP100 yaitu menaikan
target penjualan sesuaidegan kebutuhan perusahaan.
Jakarta,25
januari 2013
Notulis
(.................)
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan/kontrak/pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Kekuatan pengikat dari suatu Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga koperasi yang dibuat oleh para pendiri mempunyai kekuatan mengikat sebagai derivatif dari hukum perikatan.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-samamengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum : Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tida perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang; cukup dibuat dalam akta otentik saja.
C.
MENGHADAP UNTUK PENGESAHAN HUKUM DINAS KOPERASI
Pengesahan akta pendirian akan
diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan
diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut
ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.
Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu makaantara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
BAB III
A.
PENUTUP
Demikian
makalah yang saya buat tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi. Semoga menjadi
suatu penetahuan yang bermanfaat bagi pembaca. Akhir kata saya ucapkan banyak
terima kasih
B.
KESIMPULAN
Kesimpulan
nya menurut saya dalam cara mendirikan koperasi yang baik, harus mengikuti
syarat yang ada dan harus mengikuti peraturan perundang – undangan di indonesia. Agas semua sistem dan program
juga hasilnya menadi suatu hal yang dapat berguna bagi pembangunan bangsa.
C.
SARAN
Saran
saya dalam pembentukan koperasi harus dilihat pula dari struktur organisasi
pengurus koperasi sudah berada di tangan yang tepat atau belum.agar hasil nya
jelas dan tidak akan adanya korupsi dalam koperasi.