Selasa, 29 Januari 2013

MAKALAH EKONOMI KOPERASI 4

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“Tata Cara Mendirikan Koperasi”
Gdarma_2


Disusun oleh :
NAMA                                    : Anak Agung Istri Cyntia Kusuma DeWI
 KELAS / JURUSAN              : 2EA27 / MANAJEMEN
NPM                                       : 10211686

UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan KH.Noer Ali Kalimalang
Bekasi 17145 Telp. (021)88860117

Mata Kuliah :Ekonomi Koperasi
Dosen : NURHADI

Program Sarjana Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa ,karena dengan karunia nya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada pembaca tentang Bagaimana Tata Cara Mendirikan Koperasi.
Makalah ini berisi informasi tentang Koperasi Mandiri Mewujudkan Masyarakat Sejahtera,yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca.
Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Khususnya saya ucapkan kepada guru saya Bpk. Nurhadi selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi, yang telah memberi tugas makalah ini sehingga sangat memberi saya pelajaran akan hal-hal yang baru buat saya dalam penyusunan sebuah makalah. Juga saya ucapkan kepada Orang tua dan teman-teman saya yang senantiasa mendukung dan memotivasi saya, serta memberi masukan-masukan yang sangat berguna dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,oleh karena  itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Tuhan meridhoi segala usaha kita.Amin
 Hormat saya,


i

                                                                                                                                                      
Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                                                                i
Daftar Isi                                                                                                                 ii                                                                                                                 

BAB I
A.     Pendahuluan Dasar Hukum                                                                                                       1
B.     Uu Koprasi No. 25 Tahun 1992                                                                                               2
C.     Syarat Minimal 21 Anggota Atau Lebih                                                                         2
D.     Mengisi Daftar Isi Asli                                                                                                   3
E.      Panitia Koperasi Menyiapkan   Notulen Rapat                                                             4
a)      Disepakati Nama Koperasi                                                                               4
b)      Disepakati Kantor Koperasi                                                                              4
c)      Disepakati Pengurus                                                                                          4
d)      Disepakati Simpanan Pokok Dan Wajib                                                            5
e)      Disepakati Usaha Kerja                                                                                     5


BAB II
A.     Lampiran Hasil Rapat KOP                                                                                                        6
B.     Menghadap Notaris Untuk Dibuat Anggaran Dasar                                                                     7
C.     Menghadap Untuk Pengesahan Hukum Dinas Koperasi                                                   7

BAB III

A.     Penutup                                                                                                                                      8
B.     Kesimpulan                                                                                                                                  8
C.     Saran                                                                                                                                          8




37BAB I
A. PENDAHULUAN BADAN HUKUM
Koperasi Adalah Subjek Hukum Persoonrecht
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum.
Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.

Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatuyang disebut dengan prestasi. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena adanya suatu persetujuan maupun disebabkan oleh undang-undang (pasal 1233).
 Perikatanyang dilahirkan karena persetujuan inilah yang sering disebut sebagai persetujuan atau perjanjian atau kontrak. Agar persetujuan ini menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa syarat : adanya kata sepakat; kesepakatanyang dibuat oleh mereka yang cakap dan ingin mengikatkan diri; adanya suatu hal tertentu; dan dengan maksud yang halal (pasal 1320).

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam eluar masuk. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi
.


B.     UU KOPRASI NO. 25 TAHUN 1992

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
a)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
b)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
c)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal .Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
d)      Kemandirian.Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
e)      Pendidikan perkoprasian.Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
f)        Kerjasama antar koperasi. Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.

C.  SYARAT MINIMAL 21 ANGGOTA ATAU LEBIH
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
NO.
nama
jabatan
tanda tangan
1
hendra
sales manajer

2
shiny
marketing

3
jessica
marketing

4
anne
marketing

5
fona
marketing

6
albert
marketing

7
robert
marketing

8
dian
hro

9
sandi
hro

10
clara
staff IT

11
mira
sales

12
ari
sales

13
ebenezer
sales

14
endah
administrasi

15
joko sri
sales

16
djoko
sales

17
ferry
sales

18
asep
kurir

19
wasniah
sales manajer

20
edy
sales event

21
anom
sales event

22
dwi
sales

23
helda
sales

24
pretty
hro

25
nira
sales

26
alysa
sales

27
sisca
sales

28
yeni
akunting

29
monica
administrasi

30
amer
sales

31
aam
sales support

32
suhandi
sales support

33
rendy
sales

34
dendy
sales

35
raja
sales

D.     MENGISI DAFTAR ISI ASLI








Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yangbersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi.

Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.


E.      PANITIA KOPERASI MENYIAPKAN
Dalam pembentukan koperasi hal hal yag harus di perhatikan adalah
a.       Di sepakati nama koperasi
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau dipakai oleh suatu koperasi; seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
b.      Di sepakati kantor koperasi
Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
c.                                                                                                                                                                                                       Disepakati pengurus.
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan. Disepakati Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.

d.  Disepakati simpanan pokok dan wajib

Aturan mengenai simpanan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :

1. Simpanan sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.

2. Simpanan pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.


e.  Disepakati usaha kerja

Koperasi disepakati oleh usaha kerja dengan maksud dapat meringankan para pengusaha kecil mandiri dengan program UKM dengan memberikan modal usaha berupa uang seseai dengan modal dan jenis usaha nya. Dapat diangsur dengan mudah dan bunga ringan atau pun tanpa dikenakan bunga.










BAB II
A.     LAPORAN HASIL RAPAT KOP
NOTULA RAPAT


WAKTU

1.      Hari, Tanggal          : 25 januari 2013
2.      Tempat                   : ruang rapat arwana
3.      Waktu                    :09.00 sampai selesai


A.     PELAKSANAAN

Susunan acara
1. sambutan pemimpin rapat
2. merumuskan masalah
3.menyusun rencana penyeselaian
4. sesi adu pendapat
5. keputusan

B.     HASIL PERTEMUAN
Hasil pembahasan dan penetapan adalah pembahasan tentang adanya pengurangan pegawai karena adanya kebijakan upah minimum jakarta dinaikan,akan berpengaruh pada penghasilan perusahaan, namun akan di berlakukan sistem LP100 yaitu menaikan target penjualan sesuaidegan kebutuhan perusahaan.
                                                    
Jakarta,25 januari 2013




Notulis

(.................)


B. MENGHADAP NOTARIS UNTUK MEMBUAT ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan/kontrak/pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Kekuatan pengikat dari suatu Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga koperasi yang dibuat oleh para pendiri mempunyai kekuatan mengikat sebagai derivatif dari hukum perikatan.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam  melakukan  perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-samamengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum : Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tida perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang; cukup dibuat dalam akta otentik saja.


C. MENGHADAP UNTUK PENGESAHAN HUKUM DINAS KOPERASI
Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.

Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu makaantara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
BAB  III


A.     PENUTUP


Demikian makalah yang saya buat tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi. Semoga menjadi suatu penetahuan yang bermanfaat bagi pembaca. Akhir kata saya ucapkan banyak terima kasih


B.     KESIMPULAN
Kesimpulan nya menurut saya dalam cara mendirikan koperasi yang baik, harus mengikuti syarat yang ada dan harus mengikuti peraturan perundang – undangan  di indonesia. Agas semua sistem dan program juga hasilnya menadi suatu hal yang dapat berguna bagi pembangunan bangsa.


C.     SARAN
Saran saya dalam pembentukan koperasi harus dilihat pula dari struktur organisasi pengurus koperasi sudah berada di tangan yang tepat atau belum.agar hasil nya jelas dan tidak akan adanya korupsi dalam koperasi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar