MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DALAM PANCASILA
Disusun oleh
:
NAMA : Anak
Agung Istri Cyntia Kusuma Dewi
KELAS / JURUSAN : 2EA27 /
MANAJEMEN
NPM : 10211686
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Jalan KH.Noer Ali
Kalimalang
Bekasi 17145 Telp.
(021)88860117
Mata Kuliah
: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : SRI WALUYO
TAHUN 2013
Program Sarjana
Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa ,karena dengan karunia nya penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah
pengetahuan kepada pembaca tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi informasi
tentang Poltranas Dalam Asas Pancasila Indonesia ,yang diharapkan dapat memberikan
informasi kepada para pembaca.
Tak lupa pula saya ucapkan
terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan
tugas makalah ini.
Khususnya saya ucapkan kepada
dosen saya Bpk. Sri Waluyo selaku dosen
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, yang telah memberi tugas makalah ini
sehingga sangat memberi saya pelajaran akan hal-hal yang baru buat saya dalam
penyusunan sebuah makalah. Juga saya ucapkan kepada Orang tua dan teman-teman
saya yang senantiasa mendukung dan memotivasi saya, serta memberi
masukan-masukan yang sangat berguna dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini jauh dari sempurna,oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Tuhan meridhoi segala usaha kita.Amin
Hormat saya,
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang 1
B.
Rumusan
Masalah 1
C. Tujuan penulisan 1
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian
Politik dan Strategi Nasional 2
B. Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional 3
C. Sistem
Ketatanegaraan Indonesia 9
BAB
III
Penutup
A. Kesimpulan 10
B. Refrensi 10
ii
BAB 1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan,
amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari
perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa
dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil
dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia
dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan
nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan
bangsa Indonesia tersebut
kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan
perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI.
Penyelewengan
ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya,
hankam, kan
tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang
spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya
penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan
rakyat dan bangsa Indonesia
menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Bagaimana sistem konstitusi nasional
3. Bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia
C. Tujuan Penulisan
1. Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Memahami sistem konstitusi nasional
3. Memahami sistem
ketatanegaraan indonesia
BAB 2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan
rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara.
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan
dalam negara.
Secara umum politik menyangkut proses penentuan
tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
c. Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan
sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai
rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan
sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
a.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004.
Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional
yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
b.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam
bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
c.
Politik Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia,
untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional
dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan
nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
d.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer”
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi
merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere”
berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda
“Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi
menjadi 2 pengertian, yakni:
1.
Sosiologis
dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa
faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah
suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
a. Tujuan,
Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai
dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum
negara.
Menurut A. A.
H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
- Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
- Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
- Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
b. Klasifikasi
Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
1. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah
konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses
perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih
berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
2. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat
diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi
fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk
perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
3. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi
ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan
konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan
bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian
kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
5.
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer
- Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
-
Presiden dipilih langsung oleh
rakyat atau dewan pemilih
-
Presiden bukan pemegang
kekuasaan legislatif
-
Presiden tidak dapat
membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
-
tidak dapat memerintahkan
diadakan pemilihan.
- Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
-
Kabinet yang dipilih PM
dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
-
Para
anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota Parlemen.
-
Kepala
negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilu.
c. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal
sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah
makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para
kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang.
Pada tahun 1789 meletus
revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan
terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791
tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa
inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip
ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang
dipelopori oleh Amerika. Namun, konstitusi
pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD,
atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem
demokrasi perwakilan.
C.
Sistem Ketatanegaraan
Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945,
sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan
dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti
hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak
dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan
sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang
menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya
ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan
UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan
mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD
1945 pasca amandemen.
BAB 3. KESIMPULAN
A. Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan
urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
B.
REFERENSI
www.gudangbuku.com/ideologipancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar